KRICOM - Majelis Hakim Perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dibuat jengkel dengan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak tanggung-tanggung, salah satu anggota Majelis Hakim sampai menyebut PT Biomorf Mauritius yang merupakan perusahaan milik Johannes Marliem gila.
Hal itu lantaran, dari keterangan Direktur PT OEM Investment, Made Oka Masagung yang mengaku menerima uang USD 1,8 juta dari PT Biomorf Mauritius, tapi tidak tahu alasan pengiriman tersebut.
"USD 1,799,842 itu dikirim ke rekening saudara berasal dari PT Biomorf Mauritius ya?" tanya hakim di ruang sidang, Rabu (14/3/2018).
"Saya tahu (iya dikirimkan). Saya kasihkan (datanya) ke penyidik," jawab Made Oka.
"Saudara tahu Biomorf kirim karena apa?" tanya hakim lagi.
"Tidak tahu yang mulia," kata Made Oka.
"Loh tidak tahu untuk apa tapi dikirim. Orang gila Biomorf itu?" ujar hakim dengan jengkel.
"Bisa juga yang mulia," dijawab Made Oka.
"Biomorf kok ngirim duit ke saya USD 2 juta. Tanya enggak kenapa? Kalau kita enggak punya hubungan kerja kan enggak mungkin (tiba-tiba dikirim). Enggak tanya?" lanjut hakim.
"Enggak yang mulia," kata Made Oka.
"Pas uang sudah dateng enggak tahu keluarnya ke mana?" tanya hakim lagi.
"Iya yang mulia," jawab Made Oka singakt.
Hal serupa juga diutarakan oleh Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahya.
Dalam keterangannya, Irvanto juga mengaku tidak tahu mengapa PT Biomorf Mauritius turut mengirimkan uang kepadanya.
"Tidak kenal Biomorf?" tanya Hakim
"Tidak kenal," jawab Irvanto.
"Gila berarti ya Biomorf, Anda (Irvanto) dikasih uang. Made Oka dikasih uang. Dua-duanya dikasih uang tapi enggak tahu untuk apa," kata hakim merespon sambil tertawa.
Lantaran jengkel, hakim pun mengingatkan agar Made Oka tidak meneruskan sikapnya yang serba tidak tahu, yang dinilai kurang masuk akal tersebut. Hakim menyebut keterangan Made Oka justru bisa memberatnya dalam dakwaan. Apalagi, saat ini, Made Oka sudah berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Hal itu juga berlaku untuk Irvanto.
"Saudara ini bisa lebih berat karena seperti ini ya (sikapnya). Jadi saudara siap? Apalagi sudah jadi tersangka kan Saudara," tegas hakim.