KRICOM - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahya mengaku pernah diberikan uang sebesar Rp 30 juta dari tersangka e-KTP, Made Oka Masagung saat masih menjabat sebagai Direktur PT OEM Investment.
Hal itu diungkapkan Irvanto saat dihadirkan manjadi saksi persidangan pamannya, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pernah dikasih uang oleh Made Oka?" tanya Jaksa KPK kepada Irvanto, Rabu (14/3/2018).
"Pernah Rp 30 juta," jawab Irvanto.
Kemudian, Irvanto menjelaskan uang tersebut diberikan Made Oka lantaran dirinya hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
"Pak Oka mau support saya maju di dapil 3 Jawa Tengah dari Golkar. Pindahan dari Jabar 3 ke Jateng 3," ungkapnya.
Sementara itu, Made Oka sendiri masih mengaku lupa dengan semua keterangan Irvanto dan pertanyaan majelis hakim. Dia bahkan mengaku lupa pernah bertemu dengan keponakan Novanto yang saat ini menjadi tersangka e-KTP.
"Pernah ke rumah SN ketemu Irvanto?" tanya Jaksa Basyir.
"Lupa," jawab Made Oka.
"Tapi tahu Irvanto nyaleg?" tanya Basyir lagi.
"Engga ingat yang mulia," tambah Made Oka.
Hal itu pun segera dibantah oleh Irvanto. Dia menyebut Made Oka mengetahui dirinya hendak mencalonkan diri di legislatif untuk daerah pilihan 3 Jawa Tengah. Hal itu, disebut Irvanto lantaran Made Oka merupakan orang yang memberikannya uang itu.
Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka kembali dihadirkan Jaksa KPK untuk dikonfrontasi terkait kesaksian keduanya yang belum sepakat. Namun, dalam sidang lanjutan ini, keduanya bersikukuh dengan keterangan sebelumnya sehingga hakim memutuskan untuk tetap mempertimbangkan kesaksian keduanya di persidangan sebelumnya.