KRICOM - Sejumlah warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Warga Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota menuntut dibukanya kembali Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Warga ini menggelar aksi memprotes sejumlah kebijakan Anies-Sandi dan menagih janji-janji saat Pilkada DKI 2017 lalu.
Salah satunya adalah memprotes penataan kawasan Pasar Tanah Abang, dengan menutup Jalan Jatibaru dan dijadikan lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Selain berorasi, warga juga mengumandangkan beberapa lagu yang syair-syairnya diubah untuk sentil Anies-Sandi, bahkan mengolok-olok dua pemimpin ibukota itu.
Selain itu, AWJ bakal mendorong warga Tanah Abang melakukan clash action atas ditutupnya Jatibaru Raya yang dianggap merugikan.
"Jadi saya kira, kita harus ajukan clash action terhadap Gubernur DKI Jakarta. Tidak perlu takut. Hanya interpelasi dan clash action, di luar itu, jangan berharap kita bisa menurunkan gubernur dengan cara inkonstitusional," ujar Tirta di lokasi.
Kebijakan yang diambil Anies-Sandi untuk mengakomodasi PKL itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.