KRICOM - Penetapan RUU tentang Perubahan UU MD3 yang telah ditetapkan menjadi UU memunculkan tugas baru bagi Majelis Kehormatan Dewan (MKD). MKD kini bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, lembaganya dapat memproses dugaan perbuatan merendahkan kehormatan anggota tersebut, seperti melalui penyelidikan atau Sidang MKD yang hasilnya belum tentu dapat mengarah ke langkah hukum.
"Misalnya apabila ada seseorang yang diduga merendahkan kehormatan DPR baik karena ada yang melaporkan ke MKD maupun tidak, MKD dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah ada unsur merendahkan atau tidak dengan cara mengundang atau memanggil seseorang tersebut untuk dimintai keterangannya," kata Sufmi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut Dasco, apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.
Selanjutnya terkait wewenang, MKD memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum Presiden menyetujui atas pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana oleh penegak hukum.
"Kami akan memastikan tidak mempersulit Presiden," jelasnya.
Dalam waktu dekat, politikus Gerindra ini akan memastikan adanya MoU Kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dengan adanya MoU tersebut peroses pemberian pertimbangan kepada pihak Polri atau Kejaksaan dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat," ungkap Dasco.
Dia berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional UU baru tersebut.
"MKD akan memastikan tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh kita semua," tutupnya.
Sebelumnya melalui Menkumham, Yasonna Laoly, UU MD3 resmi diberi nomor UU Nomor 2 tahun 2018. Dengan demikian sudah resmi menjadi Undang-Undang bagi legislatif.