KRICOM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengklaim pemerintah telah memberikan penomoran terhadap Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
UU hasil revisi UU Nomor 17 Nomor 2014 itu diakui telah diberi nomor UU Nomor 3 Tahun 2018 tentang MD3. Dengan demikian, jika ada yang keberatan terhadap UU tersebut bisa diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang sudah mulai bisa menggugatnya karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi Undang-Undang. Jadi kalau sekarang ada yang mau mengajukan judicial review, silakan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Pemberian nomor tersebut berbanding terbalik dengan sikap Presiden Joko Widodo yang telah menolak menandatangani UU tersebut. Namun, ia yakin jika Jokowi sudah mengetahui penomoran undang-undang tersebut.
"Ini kan nomornya dari Sekretariat Negara. Jadi tentunya Presiden sudah tahu," paparnya.
Yasonna mengaku, sejauh ini tidak mendapatkan teguran dari Presiden Jokowi atas pengesahan UU MD3 melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 itu. Dengan penomoran itu, UU MD3 sudah sah dan dapat digugat.
"Jadi, kalau sekarang mau mengajukan judicial review silakan. UU Nomor 2 Tahun 2018," tandasnya.