KRICOM - Ratusan orang yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat (PRM) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak pemberlakuan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam aksi ini, pegiat media sosial Permadi Arya atau lebih populer dikenal dengan sebutan Abu Janda Al Boliwudi juga ikut hadir dalam aksi ini. Ia menyebut massa aksi akan mengajukan gugatan UU MD3 kepada MK.
Ia menilai UU MD3 membungkam kritik rakyat kepada DPR. Selain itu, ia melihat beleid (kebijakan) tersebut memasung demokrasi. Ia khawatir banyak masyarakat yang dipenjara lantaran mengkritik wakil rakyat.
"Misalnya ada anggota DPR tidur di sidang paripurna. Zaman sekarang kan biasanya ramai di medsos (kritiknya), sekarang rakyat itu bisa masuk penjara. Itu tidak sehat dan kontraproduktif terhad demokrasi," katanya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Adapun beberapa pasal yang digugat ke MK yakni Pasal 73 Ayat (3) dan (4), Pasal 122, dan Pasal 245. Mereka menilai tiga pasal ini berpotensi membungkam demokrasi lantaran rakyat terancam hukuman jika mengkritik wakil rakyat.
Di sisi lain, presiden telah mengeluarkan sikap untuk tidak menandatangani UU MD# yang berada di meja kerjanya. Jokowi justru menyarankan kepada masyarakat yang tak setuju dengan adanya UU tersebut untuk mengajukan judicial review ke MK.