KRICOM - Dua pelaku pembunuhan terhadap pedagang bakmi Rosidin (40), D (20) dan A (14) ternyata sudah merencanakan aksinya.
"Awal mula kejadian dua pelaku yang tidak lain adalah keponakan korban. Pada tanggal 21 Februari (2018) malam, pukul 21.30 WIB sudah ada niat menghabisi pamannya itu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Selain menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga membawa kabur sejumlah uang senilai Rp 3,4 juta dan sepeda motor milik korban. Pelaku A yang juga adik D sempat menolak. Namun A kemudian bersedia melakukan pembunuhan saat diajak kedua kali.
Pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 03.30 WIB, D meminta A mematikan lampu kamar korban.. Dalam keadaan gelap, D masuk untuk menghabisi nyawa Rosidi.
"Kemudian oleh adiknya dimatikan lampu dan oleh D langsung masuk ke dalam kamar Rosidi. Pamannya itu ditusuk sebanyak tiga kali dan kepalanya dibekap," kata dia.
Rosidin empat melawan dengan berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, A yang berada di luar masuk ke kamar membantu kakaknya menghabisi Rosidi.
"Ini kasus pembunuhan berencana disertai dengan perampokan yang terjadi di warung mi Rizal di daerah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur," imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati