KRICOM - Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar tadi sudah dilimpahkan tersangka berikut barang buktinya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di sela-sela deklarasi anti hoax di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).
Dengan adanya pelimpahan tahap dua, tambah Kusin, maka tugas polisi untuk menangani kasus tersebut sudah dianggap selesai.
"Tugas kami selesai. Kami sudah serahkan kepada kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, mantan istri Maya Estianti ini dilaporkan oleh Jack Lapian karena unggahannya di akun media sosial (medsos)@AHMADDHANIPRAST ke Polda Metro Jaya, pada 6 Maret 2017 silam.
Dalam unggahannya, Dhani dituding telah menyebarkan pernyataan berisi ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.