KRICOM - Mabes Polri tak menutup kemungkinan akan menjerat para admin Muslim Cyber Army (MCA) dengan pasal permufakatan makar. Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti pidana tersebut.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Mochammad Iqbal mengatakan, dari hasil pendalaman memang mereka bergerak untuk menebar kebencian saja.
"Enggak (makar). Soal mengubah haluan negara itu masih kami kembangkan. Saat ini indikasinya hanya menebar kebencian dan UU ITE saja," kata Iqbal kepada Kricom di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Iqbal melanjutkan, para pelaku memang lebih fokus pada penyebaran kebencian.
"Jadi mereka merekayasa informasi yang ada dan akan kami lakukan pengembangan. Motifnya, apakah ada background atau tujuan yang lain apa enggak," papar Iqbal.
Terkait dengan adanya informasi soal keterlibatan aktor politik, Iqbal menegaskan bahwa polisi masih menyelidiki.
Sebelumnya, penyidik Siber Bareskrim menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi, yakni Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakut; Rizki Surya Dharma (35) di Pangkalpinang; Ramdani Saputra (39) di Bali; Yuspiadin (25) di Sumedang; Ronny Sutrisno (40), serta Tara Arsih Wijayani (40).
Di media sosial, kelompok ini rutin menyebarkan postingan foto video dan berita palsu berisi penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.
Kelompok ini juga kerap mengunggah hal-hal bernuansa SARA di medsos, termasuk isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI.
"Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah penculikan ulama," katanya.