KRICOM - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno digugat oleh perkumpulan Sopir Mikrolet Tanah Abang atas kasus penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
"Jatuh tempo somasi kemarin. Hari ini 13 Maret 2018, kami kuasa hukum Abdul Rosyid mengawal Bang Ocid sebagai koordinator sopir angkot mendaftarkan gugatan di panitera perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pengacara Sopir Tanah Abang, Rahmat Aminudin.
Gugatan ini didaftarkan dan telah teregister dengan nomor perkara: 140/pdt.g/2018/pm.jkt.pst dan diterima oleh panitera muda perdata, Eddy Wiyono.
"Inti dari permintaan kami, memohon agar Jalan Jatibaru Raya dikembalikan fungsinya atau pulihkan secara semula sesuai hukum yang berlaku. Dan yang kedua adalah supaya Gubernur DKI tidak mengulangi," ujarnya saat dihubungi Kricom.
Ia juga meminta agar gugatan ini diputus oleh hakim sesuai ketentuan hukum berlaku. Alasannya karena sebelum gugatan ini dilayangkan pihak penggugat telah melalui langkah-langkah hukum seperti mendatangi gubernur beberapa kali, melakukan somasi, hingga munculnya gugatan.
"Kami minta hakim bicara secara hukum untuk menggunakan kewenangan. Bahasa kasarnya pemaksaan secara hukum," tutur Rahmat.
Sebelumnya, Anies dan Sandi telah diberikan somasi pada Rabu (7/3/2018) dengan batas waktu 5x 4 jam yang jatuh pada Selasa (12/3/2018).
Keduanya dianggap melanggar Pasal 130 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.