KRICOM - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah yakin polisi tak akan menindaklanjuti kasus hukum dugaan maladministrasi kasus penutupan jalan Jati Baru Tanah Abang. Apalagi yang dilaporkan adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ia berujar, kebijakan penutupan itu sebenarnya bermuara pada kepentingan publik.
"Artinya tak untuk kepentingan pribadinya Pak Gubernur. Karena itu memang kebijakan yang disepakati gubernur sendiri," kata Trubus kepada Kricom di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Pengamat dari Universitas Trisakti melanjutkan, dari segi pidana, Anies juga belum terbukti melanggar aturan.
"Paling itu nanti juga enggak diproses. (prosesnya) Sekadar di kepolisian saja. Apalagi kan tak boleh hanya sekadar menerima laporan kan," jelasnya.
''Pokoknya hanya basa-basi politik saja lah," tegasnya.
Selain itu, posisi Anies sebagai kepala daerah juga dinilai bisa menjadi 'kebal hukum' jika yang diperkarakan adalah kebijakan mutlak.
"Biar bagamaianapun, secara hukum dan politik tak ada manfaatnya jika seorang kepala daerah jadi tersangka. Namun perlu juga untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi," tutup Trubus.
Anies sebelumnya dilaporkan Cyber Indonesia terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang yang dijadikan lahan berdagang pedagang kaki lima (PKL). Anies-Sandi diduga telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. Adapun nomor laporannya adalah LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.