KRICOM - Isu penutupan kawasan Tanah Abang kembali memanas usai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disomasi oleh sejumlah kelompok masyarakat. Namun, Anies yang juga sudah dilaporkan ke polisi ini justru tetap santai menanggapinya.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengaku tak kaget jika melihat langkah Anies yang terkesan santai dalam menanggapi banyaknya tekanan itu.
"Karena sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Gubernur itu adalah sebuah diskresi. Itu boleh," kata Trubus kepada Kricom di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Jika merujuk pada UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, sang kepala daerah boleh mengeluarkan kebijakan seperti itu meski terkesan melanggar aturan.
"Itu tak bisa dipidanakan. Kalau nanti kepala daerah apa-apa dipidanakan dan dianggap melanggar, gubernur memang punya kewenangan untuk itu. Apalagi jalanan Jati Baru, Tanah Abang kan jalan Pemprov DKI," jelas pengamat dari Universitas Trisakti ini.
Namun demikian, ia mengamini ada kesalahan yang dilakukan Anies dalam menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya soal komunikasi Pemprov dengan kepolisian.
"Harusnya dia minta ke kepolisian. Karena yang punya kewenangan nutup jalan itu Polisi. Dengan begitu bisa diketahui dampaknya soal penutupan itu," tegasnya.
"Sekali lagi ini memang diskresi kewenangan gubernur. Kalaupun diterima oleh PTUN, paling diminta buka jalanan itu aja. Apalagi kan penutupan itu hanya sementara," tutup Trubus.