KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pelaku peretasan situs Dewan Pers, AS, mengawali aksinya dari sebuah keisengan. Aksinya meretas situs dewan pers bermula dari sebuah konten di Facebook.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menjelaskan bagaimana AS meretas situs milik Dewan Pers. Awalnya tersangka sebatas mengunjungi situs www.dewanpers.or.id usai melihat sebuah konten tentang antihoax yang dimuat di Facebook.
"Setelah itu, timbul keinginan tersangka untuk mencari bug atau celah dari web tersebut untuk mendapatkan akses masuk ke dalam database," kata Himawan ditemui di kantornya, Jumat (9/6/2017).
Kemudian AS menemukan celah pada halaman form pengaduan. Lalu, ungkap Himawan, yang bersangkutan mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml dan berhasil memanfaatkan celah situs Dewan Pers.
"Selanjutnya tersangka memiliki akses untuk merubah database dari situs www.dewanpers.or.id tersebut.
Kemudian tersangka mengupload file index.html dan me-rename file index.php di situs tersebut sehingga situs tersebut berganti user interface," tegas Himawan.
Pasca peretasan situs tersebut, pihak Dewan Pers buat laporan ke Bareskrim Polri. Setelah ditelusuri polisi menemukan AS sebagai pelakunya. Lantas dia ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2017) kemarin.