KRICOM - Polda Metro Jaya berencana untuk memperpanjang masa penahanan Jennifer Dunn yang saat ini tengah tersandung kasus kepemilikan narkoba. Pasalnya, pihak kepolisian masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus tersebut.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. Dalam pemaparannya, masa penahanan selama 3x24 jam Jennifer akan ditambah lagi oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus. JD (Jennifer Dunn) masih ditahan 3x24 jam dan diperpanjang jadi 2 kali," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Perpanjangan masa penahanan tersebut dipandang perlu oleh Argo. Pasalnya, pihak kepolisian harus memeriksa kasus pelanggaran hukum tersebut secara teliti dan rinci. Selain itu, polisi juga harus menentukan apakah Jennifer perlu direhabilitasi atau langsung dinaikkan ke meja hijau.
"Nanti kita tunggu. Penyidik yang akan menentukan. Kita ada aturannya, kita harus jalani sesuai aturan atau SOP. Itu dulu yang kita lakukan," ujar Argo dengan sedikit tersenyum.