KRICOM - Pemasok narkoba jenis sabu ke artis cantik Jenife Dunn ternyata meminta perlindungan paranormal atau dukun.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurutnya, pelaku berinisial K ini sempat akan meminta perlindungan kepada dukun agar tidak terendus polisi.
Namun, aksi itu kedahuluan polisi hingga berhasil ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada 18 Januari 2018 silam.
"Pelaku ini mencari orang pintar (dukun) agar polisi lupa. Ternyata doa penyidik lebih kuat dan pelaku ditangkap penyidik," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/1/2018).
Selama pelarian, diterangkan Argo, tersangka salalu membaca pemberitaan media massa terkait kasus Jedun.
"Pelaku takut, saat membaca media, dirinya sedang dicari polisi," imbuhnya.
Mantan Kabid Humas, Polda Jawa Timur ini menambahkan, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM dan buku tabungan.
"Pelaku ini diketahui adalah pembebasan bersayarat karena sempat ditangkap penyidik BNN tahun 2014 silam, dan divonis 4 tahun penjara. Kini masih dalam pengawasan BNN dan diwajibkan melapor," tutupnya.
Atas pernuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang(UU) 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.