KRICOM - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Jennifer Dunn ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi.
Menurut Kasubdit I Narkoba Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya AKBP Jean Calivin Simanjuntak, penyidik sedang menyusun petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan.
"Ya, betul berkas dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Calvin kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).
"Pengembalian BAP dengan Nomor BP/49/I/2018/Ditresnarkoba atas nama Jennifer Dunn melalui surat Nomor B-795/0.1.4/Euh.1/1/2018 tertanggal 31 Januari 2018,"tutupnya.
Menurutnya, dalam petunjuk tersebut jaksa diminta untuk melengkapi berkas formil dan materil terkait dengan sangkaan yang dilakukan Jedun.
"Petunjuk yang diberikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan BAP Jennifer Dunn pada tanggal 23 Januari 2018 silam. Jennifer dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat I UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Jennifer sendiri ditangkap penyidik di kediamannya di kawasan Mampang Parapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 silam karena diduga telah terlibat dalam peredaran sabu.