KRICOM - Polda Metro Jaya berencana akan memanggil kembali Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi terkait dugaan penggelapan aset tanah PT Japirex di Jalan Curug, Tangerang Selatan, yang dilaporkan Fransiska Kumalasari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan pemeriksaan Sandi pada Kamis (18/1/2018) lalu sempat tertunda karena yang bersangkutan punya kegiatan lainnya.
"Kelanjutan pemeriksaan Sandi, kami agendakan Selasa (30/1/2018). Pasalnya, pemeriksaan kemarin tidak tuntas karena Sandi ada acara pertemuan dengan duta negara asing," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebutr, polisi masih akan memeriksa Sandi terkait masalah jual beli aset tanah tersebut. Polisi turut mendalami aliran dana yang ada dalam rekening milik rekan bisnisnya Sandi, Andreas Tjahjadi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan periksa mengenai seputaran kasus jual-beli tanah tersebut," jelas Argo.
Diketahui, tahun 2012 Sandi merupakan pemilik saham PT Japirex bersama Andreas Tjahjadi. Saat itu Sandi menjual sebidang tanah seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Raya Curug, yang diklaim merupakan milik Djoni. Namun menurut Fransiska, baik Andreas maupun Sandi tidak pernah melakukan perjanjian dengan Djoni terkait penjualan itu.
Fransiska menuduh Sandi dan Andreas melakukan pemalsuan dokumen berupa kwitansi penjualan tanah. Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus penggelapan dan menahannya di Polda Metro Jaya, sementara Sandi masih berstatus saksi.