KRICOM - Tim Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening milik tersangka kasus penggelapan tanah, Andreas Tjahjadi. Langkah itu diambil untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat rekan bisnis Wagub DKI Sandiaga Uno tersebut.
"Nanti kami cek itu kan akan menjadi barang bukti sitaan untuk diajukan ke kejaksaan," papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).
Rekening milik rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang sudah disita itu mencapai miliaran rupiah.
"Kemarin sudah kami blokir, memang ada uang sebesar Rp 3,4 miliar sebagai barang bukti," ujar Argo.
Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus penggelapan penjualan tanah milik PT Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Andreas saat itu menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pengekspor rotan tersebut.
Kasus penggelapan tanah ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo selaku penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama. Sandiaga juga sudah dua kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor. Namun, sejauh ini status Sandiaga masih sebagai saksi.