KRICOM - Penyidik Satreskrim Polresta Solo menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri asset yang dimiliki oleh empat tersangka PT Usmaniyah Hannien Tour.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang disetorkan oleh ribuan korban calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, berkas empat tersangka yang merupakan petinggi PT Hannien telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Rabu (24/1/2018).
Meski begitu, kasus tersebut meliputi penipuan dan penggelapan uang ribuan korban calon jemaah umroh yang hendak berangkat ke tanah suci.
Sedangkan, terkait kerjasama dengan PPATK tersebut, polisi mendalami terkait tindak TPPU yang dilakukan para petinggi PT Hannien tersebut.
“Untuk berkas kasus penipuan dan penggelapannya telah kami limpahkan. Saat ini, kami menunggu hasil dari PPATK terkait pelacakan asset yang dimiliki masing-masing tersangka tersebut,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (27/1/2018).
Jika hasil dari PPATK telah keluar, lanjut Agus, maka pihaknya akan akan segera menyusun berkas TPPU yang digunakan oleh para tersangka. Artinya bahwa hukuman yang mengancam lebih berat dibandingkan dengan Pasal 372 dan 378 yang saat ini dijeratkan.
“Kalau jeratan Pasal Penipuan dan Penggelapan biasanya sekitar lima tahun maksimal. Tapi, jika dengan jeratan TPPU bisa sampai 20 tahun penjara. Sedangkan, aset yang berhasil ditemukan tersebut dapat digunakan untuk ganti rugi para korban,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berkas empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan haji dan umroh PT Usmaniyah Hannien Tour telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Empat tersangka yakni Farid Rosyidin (45) selaku direktur utama, Avianto B Satya (50) selaku Bendahara, Arif (45) selaku direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis PT Usmaniyah Hannien Tour saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo
Sedangkan, korban tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Hannien Tour mencapai 4000an calon jamaah lebih.