KRICOM - Demi mendapatkan omzet yang jauh melebihi pendapatan normalnya, sejumlah sopir taksi online nekat menggunakan aplikasi yang telah dijebol atau lebih dikenal dengan sebutan 'aplikasi tuyul'. Akibatnya, kini para sopir taksi online tersebut harus berhadapan dengan hukum.
Baru-baru ini penyidik Subdit Kendaran Bermotor, Ditkrimum Polda Metro Jaya meringkus 12 orang sopir taksi online dari perusahaan Grab. Mereka menggunakan aplikasi 'tuyul' hingga mengakibatkan Grab mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.
"Mereka ini sudah tiga bulan beroperasi dengan manjemen Grab sudah mengalami kerugain sebesar Rp 600 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Dalam penjelasannya, Nico mengatakan bahwa para pelaku sudah terlebih dahulu tercatat sebagai pengendara Grab Car. Setelah itu, mereka langsung menjebol atau melakukan rooting terhadap aplikasi Grab di ponselnya.
"Rooting aplikasi Grab Car tersebut akan memanipulasi data informasi ke sistem Grab," ungkapnya.
Aplikasi Grab yang berhasil mereka jebol, sambung mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini, membuat para pelaku seolah-olah mendapatkan pesanan penumpang, padahal mereka saat itu bisa saja sedang berada di rumahnya masing-masing.
"Mereka ini melakukan kegiatannya itu di sebuah warung di Jalan Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku berinisial PA, WTJ, ET, RJ, MCL, FA, YR, DN, AA, GJH, FF, dan CRN. Akibatnya, pelaku dijerat dengan 30 ayat 3, Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 atas perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.