KRICOM - Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap hal-hal takhayul tampaknya dijadikan sebagai senjata paling ampun bagi para pelaku kriminal untuk melakukan aksi penipuan. Baru-baru ini, dua kakak-beradik bernama SC (29) dan KC (21) ditangkap oleh pihak berwajib. Kepada polisi, keduanya mengaku telah melakukan penipuan dengan dalih mampu menggandakan uang.
Menurut laporan yang dirilis pihak berwajib, SC dan KC ditangkap setelah menipu dua korbannya, yaitu Imam Mudin (40) dan Bayu Kartomo (37) hingga puluhan juta rupiah.
"Kerugian uang total sejumlah Rp 25 juta untuk Imam dan Rp 60 juta untuk korban atas nama Bayu," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).
Kejadian ini bermula pada bulan September tahun lalu. Saat itu kakak-beradik ini meyakinkan kedua korbannya bisa mendatangkan sejumlah uang dalam jumlah banyak dengan meminta sejumlah uang secara bertahap untuk pembelian barang-barang untuk ritual dan jasa mereka.
"Pelaku memperlihatkan benda-benda seperti satu buah tongkat yang dililit karet, dua buah wayang golek, dan dituntun gerakan-gerakan ritualnya secara berulang kali di rumah korban maupun di rumah pelaku," kata dia.
Seperti tersihir menyaksikan aksi keduanya, kedua korban pun menyanggupi memberikan uang hingga puluhan juta. Tapi nahas, hingga akhir Januari 2018 uang kedua korban tak kunjung bertambah.
Sadar ada yang aneh, mereka lantas melapor ke kepolsian. Pada akhirnya, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Sabtu (3/2/2018) siang.
"Setelah kita tangkap dan interogasi, kedua pelaku mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar ia dapat uang dari kedua korban," kata Erna.
Kedua pelaku kini terancam dikenakan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke 1e juncto 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.