KRICOM- Petugas Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan meringkus empat pemuda yang menjadi pelaku perampasan sepeda motor dengan modus kehabisan bensin di Jalan Tawes Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (23/1/2018).
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersiantony mengatakan, keempat pelaku yang berinisial W, FAS, AR, dan AR melancarkan aksinya kepada anak-anak dengan meminta tolong untuk mendorong sepeda motor yang mogok hingga ke SPBU.
"Bermula ketika anak-anak bermain sepeda motor yang didatangi oleh kelompok ini. Empat orang dengan dua kendaraan. Yang satu pura-pura seakan-akan bensinnya habis. Kemudian, dia meminta tolong kepada anak-anak yang sedang bermain pakai motor untuk diantarkan ke SPBU," ucap Kompol Hersiantony di Mapolsek Bekasi Selatan, Kamis (1/2/2018).
Setelah mendapat mangsa, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor para korbannya dengan cara mengalihkan aksinya dengan memberi uang kepada korban untuk membeli minum.
"Sepanjang perjalanan, dia membujuk anak yang menolongnya untuk beli es dan dikasih uang Rp 10 ribu. Si anak ini percaya saja, akhirnya pas dia beli es, motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Dalam aksinya, para pelaku mengincar korban yang masih anak-anak, seperti pelajar sekolah yang menurut pelaku mudah dibohongi.
"Sasarannya cenderung kepada anak-anak. Makanya anak-anak sekarang harus lebih waspada," tegasnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah berhasil menipu dua orang korban. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan aksi di tempat lain.
"Sementara korban ada dua dan tidak ada kekerasan. Kami masih melakukan pengembangan dengan memeriksa ke TKP lain," paparnya.
Berdasarkan kejadian ini, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk menjaga anaknya guna menghindari modus perampasan dengan berpura-pura kehabisan bensin.
"Orang tua yang punya anak-anak SMP, SMA agar berhati-hati karena ini sudah sering terjadi. Kami belum tahu apakah pelaku ini pernah melakukan ke yang lain, tapi yang penting kita semua waspada, jangan sampai anak kita jadi korban seperti kasus yang begini," tandasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang dibawa ke Mapolsek Bekasi. Keempat pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.