KRICOM - Seorang pemuda bernama Saring (42) tak bisa berkutik saat diciduk aparat kepolisian. Dia terbukti telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan asuransi kepada warga Cilacap, Mardikun (40).
Penipuan ini bermula ketika Saring berdandan ala pegawai asuransi dan mendatangi kediaman korban. Di situ, dia menawarkan asuransi kesehatan yang masih dalam masa promosi.
Tergiur dengan bujuk rayu Saring, Mardikun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Di situ, pelaku menjanjikan jika uang tersebut akan berbunga menjadi Rp 237 juta.
Beberapa bulan lalu, Mardikun rupanya tak bisa melakukan klaim kesehatan. Setelah dicek, ternyata uang ratusan juta yang disetor tidak masuk ke rekening perusahaan.
"Korban kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta kepada pelaku. Oleh pelaku, ternyata uang itu dimasukan ke rekening pribadinya," kata Kapolsek Sidareja, AKP Agung Suginarto kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
"Mardikun ini sampai datang ke kantor asuransi untuk ngecek. Betapa kagetnya dia, ternyata uang miliknya tidak masuk ke asuransi namun masuk kantong pribadi Saring atau pelaku," tambah Agung.
Kepada petugas, Saring mengaku jika uang tersebut sudah dia pakai untuk down payment (DP) mobil Toyota Calya sebesar Rp 30 juta dan biaya angsuran selama 6 bulan sejumlah Rp 21 juta.
Sedangkan, sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Untuk barang bukti mobil Toyota Calya dan buku rekening disita petugas," tandasnya.