KRICOM - Dua pria berinsial DN (39) dan DM (45) tak bisa berkutik saat diciduk petugas Polsek Majenang. Pasalnya, mereka sudah tertangkap basah membawa uang palsu saat nonton hiburan Sintren di Desa Padangjaya.
Sebelumnya, polisi sudah melihat gelagat mencurigakan dari dua pria pengangguran tersebut. Dan benar saja, keduanya malah mencoba kabur saat dihampiri aparat kepolisian.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, bahwa dari angan kedua pelaku berhasil diamankan beberapa lembar upal pecahan Rp 100.000.
Bahkan, keduanya juga mengaku telah membelanjakan upal ke sejumlah tempat di antaranya untuk membeli bensin, makan nasi goreng serta jajan ke sejumlah warung di wilayah Majenang.
“Kedua pelaku nekat membelanjakan uang palsu itu ke sejumlah warung, pom mini serta warung makan. Ini dilakukan karena tidak mudah diketahui jika uang yang digunakan membayar itu adalah uang palsu," kata Djoko kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Sabtu (27/1/2018).
Dengan banyaknya peredaran upal ini, diharapkan masyarakat mulai waspada dan meneliti uang yang diterimanya. Pasalnya, sasaran peredaran upal ini diutamakan kepada para pedagang kecil.
"Barang bukti upal yang diamankan diantaranya 5 lembar upal pecahan Rp 100.000, HP serta bungkus rokok yang senjaga digunakan menyimpan uang palsu," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.