KRICOM - Penyidik Direktorat II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri sempat membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat dan Bekasi. Namun dalam pembongkaran kasus tersebut tersebut, petugas juga turut mengungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB kendaraan.
Dari pengungkapan sindikat pengedar upal, seperti disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, polisi menangkap seorang tersangka berinisial B. Darinya, petugas menyita uang palsu senilai Rp 24 juta yang belum sempat beredar dan Rp 1 miliar uang palsu yang belum dipotong.
"Kami juga menyita STNK, BPKB, dan keras gesek cek fisik kendaraan. Rupanya, tersangka berinisial B ini adalah penyandang dana dan berasal dari Bandung," kata Dono kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
"Ada juga tersangka berinsial E yang memesan STNK, BPKB dari luar Pulau Jawa dan EG khusus Pulau Jawa.EG ini lebin modern menerima pesanan lewat online," jelasnya.
Dalam aksinya, Dono menerangkan, tersangka berinisial EG sudah memalsukan STNK dan BPKB sebanyak 260 kali pesananan yang ada di Jawa. "Pelaku mendapatkan pesananan kendaraan curian dan leasing yang kemudian dijual," tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku pemalsuan uang palsu dan surat kendaraan, fatur dan paspor.Namun, uang palsu belum sempat diderakan karena keburu dirungkus polisi.