KRICOM - Jajaran Polres Sragen membongkar sindikat peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Pasalnya, sudah ada beberapa pedagang di Pasar Sukodono, Kabupaten Sragen yang menjadi korban peredaran uang palsu tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengatakan, peredaran uang palsu yang meresahkan warga di Bumi Sukowati itu didalangi oleh keluarga Sujintoro (51), asal Dukuh Jimbar Kulon RT 1.5, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Selain Suji, dua putrinya yakni Hartatik alias Tatik (30) dan Yunarmi alias Yunna (20) juga turut ditangkap lantaran terbukti turut serta mengedarkan uang palsu yang diproduksi ayahnya tersebut.
“Jadi, mereka ini masih satu keluarga,” jelas Kapolres Sabtu (24/3/2018).
Dijelaskan, pihaknya berhasil membongkar kasus tersebut setelah Tatik dan Yunna tertangkap mengedarkan uang palsu di Pasar pada Kamis (22/3) lalu. Dari sinilah, Polisi lalu menangkap Suji yang mengotaki pembuatan uang palsu tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Polres Sragen, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mencetak uang palsu. Barang bukti yang diamankan yakni compact disc (CD), printer, tas dan sejumlah kuitansi.
“Termasuk sejumlah upal dalam jumlah Rp2,1 juta yang terdiri dari pecahan Rp50ribuan,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, dari hasil keterangan menantu tersangka, Achmad (32), dia disuruh untuk membuang sekarung barang ke sungai di samping rumahnya. Karung itu berhasil ditemukan jarak 500 meter dari rumah tersangka.
“Kalau terkait karung yang dibuang oleh mantu tersangka, itu isinya alat sablon dan perangkat tinta yang diyakini juga digunakan tersangka untuk membuat uang palsu,” terangnya.
Selain sejumlah barang bukti tersebut, diamankan pula sebuah HP merek Advan Hammer, satu HP Xiaomi, tas, dompet keduanya, tas plastik belanja warna biru, dan belanjaan bumbu-bumbu dapur yang sempat dibeli dengan uang palsu pada pedagang serta Sepeda Motor Honda Vario AD 6233 BHE yang digunakan sebagai sarana keduanya menjalankan aksi peredaran uang palsu.
Disinggung terkait kapan Suji mulai beroperasi mengedarkan uang palsu buatannya, Kapolres mengaku masih mendalami kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 36 (3) UU RI No 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.