KRICOM - Jajaran Mabes Polri menciduk sindikat pemalsuan uang berinisial AL, D, AD dan JS. Dalam aksinya, mereka biasa mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Keempat pelaku berhasil ditangkap ketika salah satu penyidik menyamar sebagai calon pembela. Setelah itu, polisi menggeledah kediaman mereka di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi dan menemukan banyak pecahan uang palsu di sana.
"Mereka semua baru mencoba mengedarkan, jadi belum beredar luas di masyarakat. Ini kami terus melakukan tindakan mencegah kerugian masyarakat atas beredarnya uang palsu," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya kepada wartawan di kantornya, Senin (29/1/2018).
Dalam aksinya, pelaku berinisial AL, D dan AD membuat uang palsu pecahan Rp 50 ribuan. Kemudian uang itu diserahkan kepada JS untuk digunting-gunting agar bisa diedarkan.
"Tersangka JS ini berperan untuk memotong uang kerta pecahan Rp 50.000 dengan upah Rp130.000/hari," ujarnya.
Guna mengelabui masyarakat, ketiga pelaku membuat benang pengaman di bagian pinggir. Hasilnya, uang-uang palsu mirip sindikat ini sangat mirip dengan aslinya.
"Uang yang dicetak memiliki nomor seri 259 dan 258 di pojok atas. Namun nomor ini tidak terdaftar di Bank Indonesia," tutup Agung.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Pasal 37 Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang mata uang juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.