KRICOM - Sindikat pemalsuan uang pecahan Rp 100 ribu akhirnya dibongkar penyidik Bareskrim Polri. Pelaku yang berjumlah enam orang tersebu rupanya telah menyebarkan uang palsunya ke berbagai daerah.
Namun target utama yang dijadikan peredaran uang palsu tetaplah Ibu Kota. Sebab di sini, mereka dapat menyebarkan uang itu secara massif kepada masyarakat Jakarta lantaran mudah tertipu.
"Yang paling banyak itu ada di DKI, mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat ada 24 lembar, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut Agung, uang palsu juga ditemukan di pinggiran Jakarta seperti Bekasi, Bogor dan Depok. Namun adapula yang beredar di Banten sebanyak tujuh lembar dan di Pontianak satu lembar.
Jumlah uang palsu yang ditemukan di Bali juga terbilang banyak.
"Ada 41 lembar, ada di Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan, dan Denpasar," ujarnya singkat.
Jumlah penyebaran tersebut diketahui dari uang palsu yang masuk ke sistem perbankan. Pihak bank kemudian memberi informasi atas temuan itu ke kepolisian.
Dari penelusuran polisi, ditemukan sejumlah orang yang diduga menyebarkan uang tersebut.
"Yang dia sebarkan tidak terlalu banyak, (tidak signifikan) sekitar 125 lembar gitu," tandasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menciduk enam pelaku berinisial S, M, RS, GK, T dan AR. Salah satu di antara mereka sampai konsultasi ke dukun agar tidak ditangkap polisi.
Tapi pada akhirnya, mereka berhasil ditangkap secara maraton di empat wilayah yang berbeda yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo dan Cirebon.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 dan Pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman seumur hidup.