KRICOM - Sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi dibongkar aparat kepolisian. Pelaku yang berjumlah emam orang ditangkap secara maraton dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pelaku tersebut di antaranya berinisial S, M, RS, GK, T dan AR.
"Para pelaku ditangkap secara maraton di empat wilayah yang berbeda yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo dan Cirebon," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Pori, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Mereka diciduk polisi sejak Kamis (12/10/2017). Adapun pelaku yang paling sulit ditangkap adalah GK alias I, selaku bos sindikat uang palsu.
"Bos pelaku GK alias I ini kami tangkap di Hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo. Dia saat itu bersembunyi di dalam gua. Katanya atas saran dukun agar enggak ditangkap polisi," tutur Agung seraya disambut tawa sejumlah awak media.
Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda. Sebut saja M dan S yang menjadi perantara S. Sementara pembuatan uang palsu sudah jadi tugas T dan GK. Sedangkan AR, merupakan pemodal dari sindikat ini.
"Modusnya mereka berdasarkan pesanan. Kalau ada yang pesan, baru uang palsu itu ditukarkan dengan uang asli," ungkap Agung yang mengenakan kemeja putih ini.
Dalam menjalankan aksinya, GK dan T selalu menunggu modal dari AR senilai Rp 100 juta. Dibantu pelaku lainnya, mereka lantas mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan komputer.
Cara Penyebaran Uang Palsu
"Setelah uang palsu dicetak, GK dibantu sang istri (RS) mengedarkan uang palsu itu kepada pembeli M dengan perbandingan 1:8 yakni selembar uang asli ditukar dengan delapan uang palsu," tutur Agung.
Pelaku M juga menjual uang palsu kepada S dengan perbandingan 1:3.
"Uang palsu ini menyebar di sejumlah provinsis seperti Kalimantan Barat, Jawa Barat, Tengah, DKI Jakarta dan Banten," ungkapnya.
Dari enam orang tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan telah divonis penjara selama 1,5 tahun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 313 lembar potongan kertas yang menyerupai pecahan 100 ribu rupiah.
"Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, namun sisanya telah dibakar oleh pelaku," tambahnya.
Ada dugaan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Untungnya penyidik telah menemukan dan menyita serpihan dari uang palsu yang dibakar, mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, beserta tinta.
Melihat kapasitas alat yang digunakan, para pelaku diduga merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah besar.
"Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan mata uang rupiah yang dilakukan oleh pelaku," tandas jenderal bintang satu ini.
Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan empat motor sebagai sarana kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan penyidik Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 36 ayat 1,2,3 dan Pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman seumur hidup.