KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Partai Gerindra melaporkan website Tribungroup.com ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di sebuah pemberitaan. Berita yang dilaporkan Partai Gerindra itu berjudul 'Tidak Terima Dipecat Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo'.
"Pak Prabowo merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar ini," kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, M. Said Bakhrie kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/20127).
Menurutnya, tuduhan tersebut sebagai bentuk rekayasa yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang memang tidak suka dengan mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut.
"Pemberitaan itu dilakukan oleh pihak-pihak yang memang tidak suka atas Pak Prabowo yang selama ini konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," jelasnya.
Dia berharap agar Bareskrim Polri untuk mengusut siapa yang menyebar berita hoax tersebut.
"Kami berharap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusur kasus ini, dan menangkap pelakunya termasiuk dalang yang mengatur pemberitaan di belakangnya," tutupnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Politisi Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Palangkaraya, Yansen Binti dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pembakaran 7 sekolah dasar (SD) di Palangkaraya. Pembakaran itu terungkap karena Yansen ingin meminta proyek kepada Gubernur Kalteng.