KRICOM - Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri pimpinan AKBP Irwansyah menangkap pelaku penyebaran berita bohong Fajar Agustanto. Fajar dibekuk di kediamannya di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 7 hardisk, dua ponsel, dua buku tabungan yang diketahui atas nama istri pelaku yang digunakan untuk pembayaran domain website penyebar berita bohong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, penangkapan Fajar merupakan imbas dari laporan politisi Akbar Faisal yang merasa telah dirugikan oleh berita bohong yang disebar Fajar melalui media online Suara News.
"Korban Akbar Faisal disebut sebagai penikmat duit Haram E-KTP dan diberitakan memiliki rumah mewah di kawasan Makassar yang penuh dengan emas," ungkap Rikwanto, Jumat (27/10/2017).
Saat ini, penyidik masih mendalami soal kemungkinan Fajar memiliki kantor berita seperti Saracen yang menerima uang untuk menyebarkan hoax. "Motifnya juga masih kami dalami," kata Rikwanto.
Fajar telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHP. Ancaman hukumannya diatas lima tahun.