KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polisi menyatakan masih belum akan memproses permintaan cekal terhadap Jonru Ginting yang dilaporkan telah melakukan fitnah dan perusakan nama baik terhadap Muannas Alaidid. Pasalnya, kepolisian masih belum menerima permintaan cekal dari pelapor.
Hal tersebut diutarakan oleh Kombes Argo Yuwono. Saat ditemui wartawan, Argo memaparkan pihaknya kemungkinan memang akan memproses permintaan cekal terhadap Jonru, tetapi masih menunggu permintaan cekal.
"Nanti kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Argo juga mengatakan, saat ini Jonru yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial kontroversial tersebut masih diperiksa sebagai terlapor. Dirinya juga belum akan menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu jadwal pemeriksaan yang tepat untuk dia," ungkapnya.
Sejauh ini, pihak penyidik dari kepolisian juga baru memeriksa lima saksi. "Salah satunya yaitu saksi ahli pidana. Nanti dari hasil pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara," tutup Argo.
Sebelumnya, terlapor kasus dugaan penyebaran kebencian, Jonru Ginting berencana untuk menjalankan ibadah Umrah ke Arab Saudi. Sejumlah kalangan khawatir, dia tak akan kembali dari luar negeri dan kabur dari proses hukumnya.
Tak ingin kecolongan, pelapor kasus Jonru, Muannad Alaidid berencana akan mengajukan upaya cekal ke polisi. Nantinya, proses ini akan diberikan pada Selasa (19/9/2017) mendatang.
Muannas menduga, apa yang dilakukan Jonru mirip seperti yang diperbuat oleh Habib Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri meski sedang dijadikan tersangka oleh polisi.