KRICOM - Dosen Univeritas Indonesia, Ade Armando nampaknya tidak pernah kapok menyampaikan pandangannya soal agama. Padahal, pernyataan itu acapkali membuatnya berurusan dengan aparat kepolisian.
Anggota Lembaga Bantuan FPI, Mirza Zulkarnaen berencana melaporkan Ade ke Rektorat Universitas Indonesia. Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dianggap tak pantas menjadi pengajar karena sering mengunggah kalimat ujaran kebencian.
"Kami minta agar Ade segera dipecat karena tidak pantas dosen melakukan ujaran kebencian," kata Mirza kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/12/2017).
Menurutnya, Ade Armando telah kembali menjadi tersangka dan berkali-kali mengulangi perbuatannya dengan mengunggah konten-konten yang meresahkan umat Islam di media sosial.
"Perlu digaris bawahi gugatan kami di praperadilan dikabulkan. Ade Armando kembali jadi tersangka tapi sampai sekarang tidak ada progress. Kami sangat penasaran, kenapa kok gitu?" ucap Juju.
"Kami merasa ini ada tebang pilih, diskriminasi terhadap (kasus) Ade Amando. Dia masih mengulangi perbuatan pidananya kembali. Di media sosial selalu memojokkan, menista golongan umat Islam terutama ulama dan Habib Rizieq. Baik di media sosial maupun media-media elektronik, maupun cetak sehingga kami laporkan lagi. Dia tidak jera," tambah Juju.
Dia berharap perilaku Ade Armando yang dinilainya terus menerus melecehkan umat Islam segera ditindak tegas kepolisian dengan cara menahan Ade Armando.
"Kami berharap beliau segera ditahan agar dia tidak mengulang kembali perbuatannya. Karena ancaman hukuman pada pasal yang menjerat dia juga ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
Akibat kelakuannya, Ade Armando kemarin dilaporkan tiga pelapor sekaligus. Mereka adalah Front Pembela Islam (FPI), LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan salah seoranag warga Jakarta bernama Michael.
Laporan Bang Japar tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/BARESKRIM.
Dosen Universitas Indonesia ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal yaitu 27 ayat 3; dan atau 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2; dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51; dan atau Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama.