KRICOM - Belakangan ini, netizen dihebohkan dengan beredarnya video adegan porno antara dua anak laki-laki dengan seorang wanita dewasa. Masyarakat pun tertarik untuk mengunggahnya.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta netizen tidak ikut menyebarkan dan mengunggah video itu.
"Agar siapa pun tidak menyebarkan dan tidak mengunduh konten pornografi apalagi yang berupa pornografi anak," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Menurut Noor Iza, hal ini penting agar masyarakat tak terjerat dengan UU ITE yang berimplikasi pada jeratan hukum.
"Hal ini merupakan bagian dari perbuatan yang dilarang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya.
Seperti diketahui, video tak senonoh tersebut tersebar di medsos sejak beberapa hari terakhir. Terdapat dua video yang memperlihatkan adegan ranjang bocah dengan perempuan dewasa di sebuah kamar diduga hotel.
Di video pertama, adegan tak pantas dilakukan antara seorang bocah dan seorang perempuan dewasa. Sedangkan video kedua menampilkan adegan porno antara dua bocah dan seorang perempuan dewasa.
Dari hasil penelusuran, diketahui lokasi pembuatan video mesum tersebut terjadi di Kota Bandung pada bulan November lalu.