KRICOM - Direktorat Cyber, Direktorat II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim, Mabes Polri terus memburu pelaku penyebaran video yang memperlihatkan adegan tak senonoh antara seorang wanita dewasa dengan dua bocal lelaki yang diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Pertama yang menyebarkan dahulu, yang kedua pelaku di dalam video," kata Kepala Divisi Humas, Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (5/1/2018).
Setyo menerangkan, pelaku penyebar video tidak senonoh tersebut bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Nanti kami lihat dahulu. Jangan beranda andai. Saya belum lihat, kalau aturannya ada Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE yang menyebarkan pornografi enggak boleh juga," ungkapnya.
Selain itu, pemain wanita juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena telah bersetubuhan dengan anak dibawah umur.
"Perempuan dewasalah yang kena di dalam UU KUHP, karena yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa, kalau masih anak-anak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," tutup mantan Direktur Intelkam, Polda Metro Jaya ini.