KRICOM - Akibat mengambil gambar yang tak senonoh di sejumlah candi dan kuil di Thailand, dua orang wisatawan asal Amerika Serikat (AS) harus menghadapi ancaman penjara selama lima tahun.
Dua orang turis yang masing-masing bernama Joseph (38) dan Travis Dasilva (36), seperti dirilis Mirror, Rabu (29/11/2017), berfoto di kawasan Kuil War Arum, Thailand. Namun di dalam foto-foto yang mereka unggah di Instagram dengan akun @travelling_butts tersebut, mereka turut memotret bokong mereka.
Usai aksi tak senonoh tersebut terungkap, keduanya ditangkap di Bandara Bangkok. Mereka pun langsung diproses oleh pihak kepolisian setempat.
"Dua warga Amerika Serikat tersebut telah mengakui bahwa mereka benar mengambil gambar-gambar tak senonoh tersebut," ujar Kepala Kepolisian Distrik Jaruphat Thongkommol.
Menurut keterangan dari pejabat kepolisian setempat, Joseph dan Travis yang merupakan warga California tersebut telah bersedia membayar denda, masing-masing sebesar US$154 atau sekitar Rp 2 juta, karena terbukti bersalah melakukan aksi bugil di depan umum.
Namun seiring dengan proses hukum berjalan, keduanya juga terancam hukuman penjara selama lima tahun. Pasalnya, mereka dituding telah menghina tempat-tempat suci warga Thailand.
"Mereka telah dimasukkan dalam daftar hitam dan tak akan boleh kembali ke Thailand," ujar juru bicara Kepolisian Imigrasi Thailand, Kolonel Choengron Rimpadee.