KRICOM - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani mulai memasuki babak baru. Pasalnya, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak Rabu (3/1/2018) kemarin.
Pelimpahan berkas ini membuktikan bahwa bos Republik Cinta Management itu tidak kebal hukum.
"Walau agak terlambat, tapi progres SP2HP tertanggal 19 Desember. Kemarin tanggal 3 sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan," kata Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Jack optimis proses hukum ini akan berlanjut sampai ke persidangan. "Kami pelapor akan mengawal sampai vonis tetap pengadilan," tambhanya.
Dia yakin berkas itu lengkap dengan bukti dan kesaksian yang dilakukan selama penyidikan. Tiga orang jaksa sudah ditunjuk. Bahkan ia mengaku sudah koordinasi dengan jaksa terkait.
"Sudah ada 3 jaksa yang ditunjuk, sudah koordinasi dengan jaksa utama dan jaksa kedua," pungkas Jack.
Kasus ini bermula saat hangat-hangtnya Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, melalui akun twitternya, Dhani menuliskan 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.