KRICOM - Peggiat media sosial, Ade Armando lagi-lagi dilaporkan ke Polisi. Ia dilaporkan oleh Koordinator Laporan Bela Islam karena dituding menghina Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan anak buahnya.
Wakil Ketua Koordinator Laporan Bela Islam, Habib Noven Barmukmin mengatakan, pihaknya melaporkan Ade pada Jumat (5/1/2018) di Bareskrim Polri.
"Laporannya diterima Polisi dengan bukti TBL/07/ 1/2018 Bareskrim," kata Novel dalam keterangannya kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (6/1/2018).
Menurut Novel, laporan ini dibuat sehubungan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dibuat Ade melalui postingan Facebook.
Saat itu, akun Facebook Ade menuliskan kata-kata 'Rizieq Pengecut banci kaleng, dungu' dan menyebut kelompok Habib Rizieq sebagai 'para kacung Rizieq'.
"Perbuatan itu sesuai pasal 156 KUHP Jo Pasal 28 ayat ( 2 ) UU ITE No 11 tahun 2018," papar Novel.
Dengan diterimanya laporan oleh polisi, ia berharap agar Ade segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.