KRICOM - Anggota DPR Akbar Faisal mengaku, telah memaafkan Hurry Rauf, tersangka yang juga pemilik portal berita online Publik News yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun Akbar mengatakan, perbuatan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perilakunya di hadapan hukum.
"Tadi saya sudah bicara dengan saudara Hurry Rauf. Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya serta memohon segala macam kepada saya," kata Faisal kepada wartawan di kantor Direktorat Cyber Crime, Bareskrim, Polri, Rabu (10/1/2018).
"Saya tentunya saja sebagai manusia biasa enggak punya persediaan kebencian yang cukup. Saya maafkan saudara Hurry Rauf ini. Namun Atas nama hukum, segala proses hukum kami serahkan kepada polisi," ujarnya.
Faisal mengaku, dirinya merasa dirugikan atas pemberitaan yang dibuat oleh pelaku.
"Saya disebut punya rekening di Singapura US$ 25 juta, kalau dirupiahkan sekitar Rp 300 miliar. Banyak sekali, ya. Kemudian saya juga menerima korupsi e-KTP, rumahku penuh emas di Makassar, kemudian punya istri simpanan di Bandung," terangnya.
Faisal di saat yang sama juga mengapresiasi langkah polisi yang begitu cepat menangani laporannya. Pasalnya, polisi kini memiliki peralatan yang canggih, sehingga mampu dengan cepat mengungkap kasus ini.
"Saya beri apresiasi pada Bareskrim Polri dalam hal ini Pak Fadil (Direktur Cyber Crime, Brigjen Fadil Imran) dan jajarannya yang begitu getol menyelesaikannya. Saya juga hari ini baru tahu alat teknologi dan SDM Polri ternyata canggih," ungkapnya.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, alat tersebut bisa melacak akun Facebook meskipun sudah lama tidak aktif.
"Menurut penjelasan yang kami dengar teknologi ini bisa melacak akun yang sudah tidak aktif dan sudah dihapus sekalipun," pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menangkap pelaku Hurry Rauf karena diduga telah menyebarkan berita bohong terhadap Akbar Faisal melalui Publik-News.com.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nmor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.