KRICOM - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting hari ini menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muklis, mendakwa Jonru telah melanggar tiga Pasal sekaligus.
Ketiganya yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 4 huruf b angka 1 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
"Terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Muklis dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2018).
Menurut Muklis, unggahan Jonru di media sosial Facebook telah menyebarkan ujaran kebencian dan merugikan orang lain.
"Apa yang dilakukan oleh terdakwa telah merugikan orang lain," tutunya.
Usai pembacaan itu dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Antonius Simbolon untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Senin (15/1/2018).
"Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan kami tunda," jelas Antonius.
Sebelumnya, Jonru Ginting sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Utara terhadap Polda Metro Jaya pada 21 November 2017 silam. Namun, praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi. Kasus kemudian tetap dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan.