KRICOM - Tersangka kasus penyebaran kebencian, Ahmad Dhani terancam dipenjara. Hal ini seiring dengan penyerahan tahap satu berkas perkara yang menjeratnya.
Kasi Pidsus Kejati Jakarta Selatan, Yuvandi Yazid mengakui jika pihaknya telah menerima berkas tahap satu tersangka Dhani dari kepolisian pada Jumat 5 Desember 2017 lalu.
"Bener mas, kami sudah terima berkas tahap 1 Jumat kemarin," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Ia melanjutkan, pihaknya masih memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.
"Ya kalau lewat dari 14 hari berarti sudah lengkap. Kalau sesuai aturan (Dhani) bisa ditahan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi menjadi tersangka ujaran kebencian karena unggahan di akun Twitter miliknya. Ia diperkarakan usai mengunggah postingan bertuliskan 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP' pada Maret silam.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.