KRICOM - Pihak Mabes Polri menangkap pemilik akun Facebook Iwan Loe, Edi Efendi (41) karena diduga telah melakukan adu doba antara Kapolri Jenderal Prof Muhammad Tito Karnavian dengan para ulama.
Menurut Kepala Unit (Kanit) III Subdit II Direktorat Cybercrime Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri AKBP Irwansyah, pelaku seolah-olah menjadi Kapolri dan telah mengkriminalisikan ulama.
"Insya Allah ke depannnya publik percaya Polri dari ulama," kata pelaku yang mengatasnamakan Tito di akun Facebooknya sebagaimana disampaikan Irwansyah, Rabu (10/1/2017).
Dia menuturkan, kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati karena Polri telah memproses hukum ulama seperti Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka kasus chatting porno.
"Nah, kalimat seperti inikan mengandung pengertian yang nantinya bisa mengadu domba antara umat Islam dengan Kepolisian. Makanya kami segera melakukan tindakan dengan koordinasi bersama ahli, ternyata mengandung unsur pidana," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19/ 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/ 2008 tentang ITE atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 157 KUHP dan Pasal 310 KUHP.