KRICOM - Polisi menangkap tiga orang pemilik situs jasasuratsakit.blogspot.com. Komplotan ini menawarkan jasa pembuatan surat sakit dokter seharga Rp 25 ribu untuk satu surat.
Ketiga pelaku atas inisial MKM, NDY, dan MJS menawarkan jasa surat tersebut di sejumlah media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safruddin menjelaskan, surat keterangan sakit itu biasanya digunakan oleh pembelinya untuk alasan tidak masuk kerja atau kuliah. Para pemesan surat sakit merupakan kalangan mahasiswa, karyawan swasta, dan pegawai negeri.
"Biasanya pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka atas nama SS. Dalam satu hari biasanya ada sekitar 5-8 pemesanan surat, tapi kalau sedang ramai sehari bisa 15-20 pemesanan," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jumat (11/1/2018).
Dia menjelaskan biasanya para pelaku mendapatkan nama-nama dokter untuk surat keterangan sakit secara acak, artinya pelaku seringkali jalan ke sejumlah rumah sakit atau klinik yang terpampang nama dokternya, lalu mencatut nama dokter tersebut sebagai data untuk menguatkan surat keterangan sakit.
"Tanda tangan dokternya sendiri biasanya dipalsukan tersangka secara asal. Sementara sarana yang digunakan untuk menerima pesanan surat itu dicantumkan pada blog jasasuratsakit.blogspot.com," katanya.
Menurutnya, para pelaku berhasil diringkus pada 4 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di berbagai tempat. Tersangka MJS ditangkap di Rukan New Castle No. B 32 Duri Kosambi, Cengkareng, NDY ditangkap di Poris Gaga, Batu Ceper Tangerang, dan tersangka MKM ditangkap di Pondok Randu Desa Duri Kosambi, Cengkareng.
"Semua pelaku ini punya peranan yang berbeda-beda di situs maupun di medis sosial mereka," ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa tersangka MKM mengaku menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012.
Satu lembar surat sakit dibanderol seharga Rp 25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS.
Dalam sehari, MKM mendapatkan pesanan surat sakit hingga 15-20 lembar surat. Keuntungan yang diperoleh MKM dalam sehari berkisar Rp 100 ribu-Rp 500 ribu.
Sementara tersangka NDY mengaku bergabung dengan bisnis yang sama dengan MKM sejak 2014. Lalu, tersangka MJS memiliki akun Instagram @suratsakitjkt dan mengiklankan diri sebagai calo surat keterangan sakit palsu.
MJS mengaku biasanya ia memesan surat sakit kepada MKM melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com. Kendati demikian, MJS mengaku tidak mengenal tersangka MKM dan NDY.
"MJS berinisiatif menjadi perantara jasa surat sakit karena ingin punya penghasilan dari situ. Dia sudah menggeluti bisnis ini sejak akhir 2016," katanya.
MJS membanderol harga sebesar Rp 50 ribu per lembar surat sakit dan sebesar Rp 25 ribu ditransfer ke SS. MJS mengaku menerima pesanan jasa pembuatan surat sakit palsu sebanyak 15 kali dalam sebulan.
MKM dan NDY merupakan mahasiswi, sedangkan MJS merupakan seorang pengangguran.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19/2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang No 29/2014 tentang praktik kedokteran.