KRICOM - Jajaran Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan penghinan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan penghinaan hadis yang menjerat Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
"Sudah kami limpahkan ke Polda Metro Jaya, sekitar dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mochamad Iqbal kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/1/2018).
Pelimpahan itu dilakukan lantaran locus kejadian terjadi di wilayah DKI Jakarta. Sehingga, pemanggilan sejumlah saksi terkait aduan soal unggahan Ade Armando akan dilakukan penyidik Polda.
"Untuk pelapornya sudah diperiksa di Bareskrim. Tetapi dalam konteks membuat laporan polisi," tutup mantan Kapolres Jatim ini.
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta Undang-undang ITE.
Awalnya, dia dilaporkan dua murid Habib Rizieq yakni Ratih Puspa Nusanti dan Damai Hari Lubis lantaran diduga menghina imam besarnya lewat postingan di Facebook. Di situ, dia mengunggah wajah Pemimpin FPI dengan mengenakan atribut natal.
Sehari kemudian, Ade kembali dilaporkan LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta serta seorang warga bernama Michael atas tuduhan penghinaan hadis Al Quran.