KRICOM - Pegiat Media Sosial, Ade Armando kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, dia dituduh menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Lewat akun Facebooknya, Ade iseng memposting foto sang habib yang tengah mengenakan topi natal. Di bagian bawahnya, dia sudah menulis keterangan bahwa foto tersebut hoax.
Namun murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti tetap saja melaporkan Dosen Universitas Indonesia tersebut ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelecehan dan UU ITE.
"Saya sudah menjelaskan bahwa itu bukan gambar yang sebenarnya. Kan gambar itu saya tulis di atasnya itu hoax. Jelas-jelas itu hoax," kata Ade kepada wartawan, Minggu (31/12/2017).
Pria berkaca mata itu mengungkapkan kalau tudingan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. Apalagi dalam unggahannya di Facebook, dia sudah menulis caption hoax.
"Memang mengherankan kalau setelah saya mengatakan itu hoax, kemudian orang menganggap itu penyebaran kebencian atau penistaan," ucapnya
Menurut Ade, pelapornya tersebut tidak melihat secara langsung sejumlah foto ulama yang diunggah di akun media sosial facebook miliknya.
"Sehingga saya percaya ini tidak bisa kasus sampai ke tahap penyidikan. Tapi saya siap apabila dipanggil untuk menjelaskan duduk perkaranya," tutup Ade.
Selain Ade Armando, murid Habib Rizieq juga melaporkan akun Facebook, Mario Ono yang menulis Rizieq sebagai 'biang cabul'. Akun atas nama Mario Ono ini dianggap menghina aksi 212 karena mengaitkannya dengan sebuah produk penyedap rasa.
Laporan Ade dan Mario Ono diterima polisi dengan Nomor TBL/III2/XII/2017 tertanggal Desember 2017 dan Nomor TBL/IIII/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Para terlapor dituduh telah melanggar Pasal 8 ayat 2 junto Pasal 156 KUHP tentang ITE.