KRICOM – Aksi pelajar asal Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar bikin mengelus dada. Lantaran diancam putus oleh kekasihnya yang sama-sama berstatus pelajar, RAS(17) nekat menyebar foto bugil bersama kekasihanya di media sosial.
Foto syur ini sempat menjadi viral dan menjadi perhatian Polres Probolinggo. Alhasil, karena sengaja memposting foto porno, Ras pun terancam pidana dan kini kasusnya dalam penanganan tim penyidik Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Somad langsung bergerak cepat. Ia mengerahkan tim IT Reskrim Polres untuk mengusut penyebaran foto porno yang diduga dilakukan oleh pelajar asal Probolinggo.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menemukan pelaku penyebaran foto adegan bugil pasangan kekasih ini.
“Tim IT Reskrim telah mengamankan RAS (17), seorang pelajar asal Kecamatan Tiris, yang secara sengaja menyebarkan foto dirinya bersama pacarnya DN( 17) pelajar SMK di Kraksaan," ujarnya, Senin (8/1/2018).
"Selanjutnya, tindakan yang kami lakukan adalah memeriksa kedua pelajar tersebut dan memanggil kedua orang tua mereka," tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka RAS ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Terkait kasus ini, Kapolres Probolinggo mengingatkan agar foto syur tersebut tidak lagi disebar luaskan. Jika ada pihak lain menyebarkan dan terbukti, maka ancaman pidana juga menantinya.
Kasus foto syur oleh dua pelajar ini kini dalam penangan unit PPA Polres Probolinggo. RAS mengakui kekhilafanya terkait unggahan foto dirinya bersama kekasihanya saat kencan di hotel.
"Pelaku mengaku kesal lantaran diancam putus oleh pacarnya. RAS mengancam jika benar-benar memutuskan akan menyebar foto bugil mereka dan itu dilakuakn pelaku,” tutup Fadly Samad.
RAS sendiri tidak ditahan oleh polisi lantaran masih di bawah umur. Dan penyidik tengah melakukan koordinasi dengan orang tua maupun pihak terkait.