KRICOM - Belum selesai kasus dugaan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, dia dipolisikan karena postingannya dinilai telah melecehkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Tercatat, ada tiga pelapor yang mempolisikan Ade Armando ke Bareskrim. Mereka adalah Front Pembela Islam (FPI), LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan salah seoranag warga Jakarta bernama Michael.
"Ada tiga orang yang melapor, pertama Michael, kemudian FPI DKI yang mewakili umat Islam dan Bang Japar. Masing-masing dari kami membawa dua saksi," kata Pengacara dari Bantuan Hukum FPI DKI, Mirza Zulkarnaen di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2017).
Dalam laporannya, FPI DKI membawa 6 barang bukti berupa screenshot halaman akun Facebook Ade Armando. Salah satu postingan yang dipermasalahkan mereka adalah ketika Dosen Universitas Indonesia ini menyebut kalau hadist Alquran tidak suci.
"Dua (screenshot) soal hadis. Empat soal penghinaan terhadap ulama," jelasnya.
Selain mempolisikan ke Bareskrim, FPI dan Bang Japar berencana mengadukan hal ini kepada Pihak Universitas Indonesia agar memecat Ade Armando sebagai pengajar.
"Kami berencana ke UI untuk mengajukan surat pemberhentian Ade Armando dan audiensi ke pihak Rektorat UI," pungkas Mirza.
Ade Armando dilaporkan dengan pasal berlapis Pasal yaitu 27 ayat 3; dan atau 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2; dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51; dan atau Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Laporan Bang Japar tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/BARESKRIM.
Beberapa hari sebelumnya, Ade Armando juga dilaporkan dua murid Habib Rizieq Shihab yakni Ratih Puspa Nusanti dan Damai Hari Lubis. Mereka menilai Dosen Universitas Indonesia itu telah menghina Imam Besar FPI.
Sebab dalam postingannya, terlapor mengunggah foto Rizieq sembari mengenakan atribut Natal.