KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Polisi memastikan tak akan menjadikan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian dalam waktu dekat. Salah satu alasannya, penyidik belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Nanti akan ditetapkan ada unsur pidananya atau tidak," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Adi mengaku tak bisa gegabah memenuhi permintaan pelapor yang ingin agar Jonru segera ditahan.
"Kami harus ada tahapan-tahapan. Bukan berdasarkan permintaan terus langsung kami tahan. Tahapannya harus kami lakukan terlebih dahulu," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang mendukung atas pelaporan tersebut. ''Pastinya pemeriksaan Jonru akan kami masukkan dalam jadwal pemeriksaan," tutupnya.
Seperti diketahui, meski sudah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran kebencian, Jonru Ginting rupanya tak kapok juga. Dia bahkan tak henti-hentinya memasang meme pelapor kasus dirinya, Muanas Alaidid dengan sebutan tokoh komunis, DN Aidit.
Muannas yang geram ini menilai proses laporan justru tidak membuat Jonru jera. Dia mendesak agar Kemenkominfo tegas dengan memblokir Facebooknya.
"Bila perlu dilakukan penangkapan terhadap Jonru karena nyatanya proses pelaporan tidak memberikan efek jera," tuturnya.