KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Rencana terlapor kasus dugaan penyebaran kebencian, Jonru Ginting pergi umrah, ternyata membuat Muannas Alaidid khawatir dia tak akan kembali ke tanah air dan kabur dari proses hukumnya.
Tak ingin kecolongan, Muannas sebagai pelapor kasus Jonru, berencana mengajukan upaya cekal ke polisi. Rencananya, proses pengajuan cekal ini akan dilayangkan pada Selasa (19/9/2017) mendatang.
"Karena sampai sekarang belum ada kepastian, makanya kami berupaya mengajukan upaya pencekalan itu. Saya khawatir dia akan lari dari proses hukum," kata Muannas kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Di depan penyidik, dia akan memberikan beberapa alasan, salah satunya seperti screenshot keinginan Jonru untuk umrah di Facebook. Selain itu, ada pula laporan polisi kasus ujaran kebenciannya.
"Ternyata meskipun sudah dilaporkan ke polisi, dia tetap melakukan postingan yang jauh lebih provokatif, misalnya dia pernah menulis pada 4 September lalu dengan memelintir nama saya menjadi Aidit yang dikonotasikan sebagai tokoh komunis," katanya.
Dia menduga, apa yang dilakukan Jonru mirip seperti yang diperbuat oleh Habib Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri meski sudah dijadikan tersangka oleh polisi.
"Bisa saja seperti itu. Makanya dia harus dicekal. Jonru ini sudah layak sekali dijadikan tersangka. Kalau perlu langsung saja ditahan agar tak menimbulkan kegaduhan lagi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ujaran kebencian di media sosial pada Kamis (31/8/2017) lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Sejumlah ucapan Jonru yang dinilai berbahaya, antara lain soal tuduhan PBNU menerima uang Rp 1,5 triliun terkait dengan penerbitan Perppu Ormas. Kemudian soal asal-usul Joko Widodo yang dianggap tidak jelas.
Lalu yang lebih berbahaya lagi, unggahan Jonru sama sekali tak pernah dilakukan klarifikasi, sehingga yang terjadi adalah tuduhan tanpa dasar.