KRICOM - Jajaran Polrestro Jakarta Selatan telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018) pagi tadi.
Saat dikonfirmasi, pentolan grup band Dewa 19 ini merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian. Dia merasa tidak bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Ini bentuk kriminalisasi terhadap diri saya,” kata Dhani kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Dhani enggan berkomentar banyak soal pelimpahan kasusnya. Dia malah menyinggung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq yang kini tengah ngumpet di Arab Saudi.
Suami Mulan Jameela ini mengimbau Rizieq untuk tidak perlu pulang ke Indonesia. Karena setibanya di Tanah Air, pemimpin FPI itu bisa langsung dikriminalisasi seperti dirinya.
"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja. Kalau enggak seperti saya nanti, bisa dikriminalisasi kalau menurut saya," tutup pelantun lagu 'Kangen' itu.
Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dia dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara.